Maling atau mencuri adalah sebuah tindakan mengambil harta / benda milik orang lain dengan tidak hak untuk dimilikinya tanpa sepengetahuan pemilikinya. Maling hukumnya adalah haram.
Ilustrasi Maling |
Di dalam hadist, dari Abu Hurairah, Rosululloh Saw bersabda :
“Tidaklah beriman seorang pezina ketika ia sedang berzina. Tidaklah beriman seorang peminum khamar ketika ia sedang meminum khamar. Tidaklah beriman seorang pencuri ketika ia sedang mencuri”. (H.R al-Bukhari)
By the way, kegiatan bermaling-ria biasanya terpaksa dilakukan karena Si pelaku terdesak oleh kebutuhan ekonomi. Tapi, tidak menutup kemungkinan memang itu sebuah profesi untuk si pelaku. Malah ada yang mengatakan itu juga penyakit atau kebiasaan yang susah untuk dihilangkan (Malingmania).
Dampak yang ditimbulkan dari Maling ini akan sangat merugikan dan menimbulkan kekecewaan bagi korbannya. Dan bahkan sang korban terkadang sering melamun dan terkena tekanan jiwa.
Dan juga menimbulkan ketakutan, karena mereka merasa harta bendanya terancam. Dan, bagi si pelaku sebenarnya juga berdampak sangat buruk, antara lain :
• • • • • •
Dampak Buruk Dari Maling / Mencuri
1. Mengalami kegelisahan batin karena selalu dikejar-kejar rasa bersalah dan takut jika perbuatanya terbongkar.
2. Mendapat hukuman, apabila tertangkap.
3. Mencemarkan nama baiknya sendiri jika terbukti maling, dan
4. Merusak keimanannya, Jika ia mati sebelum bertobat maka ia akan mendapat azab yang pedih.
Suatu perkara dapat ditetapkan sebagai Maling atau Mencuri apabila memenuhi syarat sebagai berikut :
Syarat Syah Dikatakan Sebagai Pencuri
~ Orang yang maling adalah mukalaf, yaitu sudah baligh dan berakal dan tidak gila.
~ Orang yang Maling sama sekali tidak mempunyai andil memiliki terhadap barang yang dicuri.
~ Barang yang dicuri adalah benar-benar milik orang lain.
~ Barang yang dicuri mencapai jumlah nisab.
Tapi, menurut saya bukan perkara diatas saja yang bisa di kriteriakan dengan kata maling. Kebiasaan yang pernah saya lakukan pun juga bisa dikategorikan dengan kata maling tapi secara halus, seperti contoh :
Kategori Maling Secara Halus
• Dalam beribadah terlihat Khusyuk dalam gerakan, padahal di otak mikir tentang hutang 😫
• Pinjam sandal tanpa izin kepada yang punya 😅
• Ngelirik cewek imut tanpa sepengetahuan si Dia 😎
• Pernah mencuri hati para mantan 😂
• Lihat-lihat photo di facebook tanpa permisi ke pemilik akun 😅
• Downnload mp3 / file tanpa meninggalkan komentar 😪
Nah itulah beberapa kegiatan yang bisa dikatakan mencuri secara halus. Tapi kebanyakan dari kita kurang menyadarinya, dan malah terkadang suka disengaja. 😪
Akhir kata, saya hanya berpesan, kepada anda semua, mumpung suasana ramadhan. Ayo kita berbenah diri mumpung ruh masih dikandung badan, selagi pikiran masih waras, selagi matahari masih terbit dari ufuk sebelah timur. Dan satu pesan yang wajib kita simak dari bang napi.. 😎
“Perselingkuhan terjadi bukan karena adanya niat pelaku, tapi... karena kita masih laku, Nikmatilah... Nikmatilah!!” eh, salah ya... He..he,, yang ini, 😂
“Kejahatan terjadi bukan karena adanya niat pelaku... Tapi, karena adanya kesempatan. Waspadalah... Waspadalah!!”. 😂